Soal e-KTP di Gudang, Said Didu Sebut Cukup Jelaskan 3 Hal Ini!

Soal e-KTP di Gudang, Said Didu Sebut Cukup Jelaskan 3 Hal Ini!

JAKARTA-Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberikan tanggapannya mengenai soal penimbunan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di gudang penyimpanan Kemendagri, Bogor. Dilansir radarcirebon.com, tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, @saididu, yang diunggah pada Selasa (29/5). Dalam postingan itu, Said Didu menanyakan tiga pertanyaan terkait ribuan e-KTP yang tersimpan dalam gudang itu. Said mengatakan pertanyaan itu pasti bisa dijawab jika tidak ada \'agenda\' dari tumpukan e-KTP itu. Satu diantaranya, dirinya ingin memastikan kebenaran orang yang tercetak dalam e-KTP itu tidak fiktif belaka. \"Kalau mmg tdk ada “agenda” dari tumpukan e-KTP di gudang, cukup jelaskan 3 hal : 1) kenapa hasil cetak daerah lain beredar di daerah lain ? 2) apakah nama yg tercetak itu ada orangnya ? 3) kalau ada orangnya tanyakan ke org tsb pernahkah urus KTP dan salah cetak?\" tulis Said Didu. Seperti diketahui, tercecernya ratusan e-KTP yang dianggap sudah rusak atau invalid itu membuat masyarakat heboh. Hal yang tak kalah mengejutkan masyarakat adalah ditemukannya e-KTP berdomisili Sumatera Selatan dalam ceceran tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah angkat suara lewat Dirjen Dukcapil, melalui akun Instagram @kemendagri yang diunggah pada Senin (28/5). \"\" Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa e-KTP tersebut invalid atau rusak itu diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri yang berada di Semplak, Bogor. Diketahui, e-KTP yang dikeluarkan pada tahun 2010-2014 diproduksi oleh pusat. Oleh karena itu, e-KTP yang rusak harus dikembalikan ke pusat. E-KTP tersebut tidak dihancurkan, tapi disimpan di gudang. Perlu menunggu waktu hingga 5 tahun, sebelum akhirnya diproses untuk dihancurkan. Hal ini lantaran adanya keperluan cross check anggaran dan sampling internal. Meski disimpan, e-KTP yang rusak dipotong ujung bagian kanannya. Hal itu bertujuan agar e-KTP tersebut tidak disalahgunakan. (wb)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: